Selasa, 19 Oktober 2010

bab2.1. hukum orang

4. Pertemuan Keempat (K.4)
Manusia Sebagai Subjek Hukum
Pertemuan keempat, merupakan perkuliahan awal yang telah memasuki pembahasan bab 2 yang di bahas adalah hukum tentang orang, namun dalam pembahasannya dikaitkan juga dengan pembahasan hukum perkawinan, hal ini disebabkan bahwa masalah perkawinan dalam sistematika BW/KUHPerdata dimasukan kedalam pembahasan hukum orang, namun pada pertemuan keempat ini pembahasan lebih difokuskan tentang manusia sebagai subjek hukum yang terdapat beberapa aspek yang perlu dibahas di dalamnya, antara alain :
a). Manusia
Manusia adalah pengertian biologis ialah gejala dalam alam, gejala biologika yaitu makhluk hidup yang mempunyai pancaindra dan mempunyai budaya. Sedangkan orang adalah pengertian juridis ialah gejala dalam hidup bermasyarakat. Dalam hukum yang menjadi pusat perhatian adalah orang atau person. Menurut hukum modern, seperti hukum yang berlaku sekarang di Indonesia, setiap manusia diakui sebagai manusia pribadi. Artinya diakui sebagai orang atau person. Karena itu setiap manusia diakui sebagai subjek hukum (rechtspersoonlijkheid) yaitu pendukung hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban perdata tidak tergantung kepada agama, golongan, kelamin, umur, warganegara ataupun orang asing. Demikian pula hak dan kewajiban perdata tidak tergantung pula kepada kaya atau miskin, kedudukan tinggi atau rendah dalam masyarakat, penguasa (pejabat) ataupun rakyat biasa, semuanya sama.
Manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban sebagaimana dimaksudkan, dimulai sejak lahir dan baru berakhir apabila mati atau meninggal dunia. Pengecualiannya sebagai mendukung hak dan kewajiban dalam KUHPerdata ditergaskan pada pasal 2 yang menentukan sebagai berikut :
(1) Anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan, dianggap sebagai telah dilahirkan, bilamana juga kepentingan si anak menghendakinya;
(2) Mati sewaktu dilahirkan, dianggaplah ia tak pernah telah ada".
Ketentuan yang termuat dalam pasal 2 BW di atas ini sering disebut "rechtsfictie". Ketentuan ini sangat penting dalam hal warisan misalnya. Demikian juga dalam pasal 236 KUHPerdata ditentukan; “bahwa seseorang hanya dapat menjadi ahli waris kalau ia telah ada pada saat pewaris meninggal dunia”. Hal ini berarti, bahwa seseorang hanya dapat menjadi ahli waris kalau ia hidup sebagai manusia biasa pada saat pewaris meninggal dunia. Akan tetapi dengan adanya pasal 2 BW, seorang anak yang masih dalam kandungan ibunya sudah dianggap seolah-olah sudah dilahirkan, manakala anggapan ini menjadi keuntungan si anak. Tapi kalau anak dalam kandungan itu kemudian dilahirkan mati, maka ia dianggap sebagai tak pernah telah ada. Artinya kalau anak (bayi) itu lahir hidup, meskipun hanya sedetik dan ini dapat ditentukan maka ia ketika dalam kandungan dianggap sudah hidup, sehingga dalam kandunganpun ia sudah merupakan orang yakni pendukung hak. Pentingnya pasal 2 BW terlihat pada contoh kasus sebagai berikut. Seorang ayah pada tanggal 1 Agustus 1984 meninggal dunia. Pada saat meninggal dunia ini ia mempunyai dua orang anak, sedangkan istrinya dalam keadaan hamil (mengandung).
Seandainya pasal 2 BW tidak ada, maka yang menjadi ahli waris kalau ayah yang meninggal dunia itu tidak meninggalkan wasiat hanyalah dua orang anaknya dan jandanya (istrinya). Pada tanggal 1 September 1984 dalam kandungan istri itu lahir hidup dan segar bugar. Kalu pasal 2 BW itu tidak ada, maka boedel warisan yang ditinggalkan ayahnya hanya dibagi antara saudara-saudaranya dan ibunya, yang masing-masing mendapat sepertiga, sedangka ia yang masih dalam kandungan ketika ayahnya meninggal dunia tidak mendapat apa-apa. Keadaan ini dirasakan tidak adil,
namun keberadaan Pasal 2 BW tersebut dimaksudkan untuk meniadakan ketidakadilan itu, sehingga anak yang ada dalam kandunganpun merupakan ahli waris. Karena itu bagian dari masing-masing ahli waris pada contoh kasus di atas ini adalah seperempat (tiga anak dan seorang istri/janda). Pembagian ini juga berlaku seandainya anak itu hanya hidup sedetik. Adapun bagiannya mendaji warisan. Jadi anak yang hidup sedetik dan kemudian meninggal itu menjadi pewaris. Sedang yang menjadi ahli warisnya adalah saudara-saudaranya dan ibunya.
Sebagaimana telah dikatakan bahwa berakhirnya seseorang sebagai pendukung hak dan kewajiban dalam perdata adalah apabila ia meninggal dunia. Artinya selama seseorang masih hidup selama itu pula ia mempunyai kewenangan berhak. Pasal 3 BW menyatakan :"Tiada suatu hukumanpun mengakibatkan kematian perdata, atau kehilangan segala hak perdata". Tetapi ada beberapa faktor yang mempengaruhi kewenangan berhak seseorang yang sifatnya membatasi kewenangan berhak tersebut antara lain adalah :
1. Kewarga-negaraan; misalnya dalam pasal 21 ayat (1) UUPA disebutkan bahwa hanya warganegara Indonesia yang dapat mempunyai hak milik;
2. Tempat tinggal; misalnya dalam psal 3 Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1960 dan pasal I Peraturan Pemerintah No. 41 tahun 1964 (tambahan pasal 3a s/d 3e) jo. pasal 10 ayat (2) UUPA disebutkan larangan pemilikan tanah pertanian oleh orang yang bertempat tinggal di luar kecamatan tempat letak tanahnya;
3. Kedudukan atau Jabatan; misalnya hakim dan pejabat hukum lainnya tidak boleh memperoleh barang-barang yang masih dalam perkara.
4. Tingkah laku atau Perbuatan; misalnya dalam pasal 49 dan 53 Undang-undang No. 1 tahun 1974 disebutkan, bahwa kekuasaan orang tua dan wali dapat dicabut dengan keputusan pengadilan dalam hal ia sangat melalaikan kewajibannya sebagai orang tua /wali atau berkelakuan buruk sekali.
b). Ketidak Cakapan
Selanjutnya meskipun setiap orang tiada terkecuali sebagai pendukung hak dan kewajiban atau subjek hukum (rechtspersoonlijkheid), namun tidak semuanya cakap untuk melakukan perbuatan hukum (rechtsbekwaamheid). Orang-orang yang menurut undang-udang dinyatakan tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum adalah :
1. Orang yang belum dewasa, yaitu anak yang belum mencapai umur 18 tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan (pasal 1330 BW jo pasal 47 UU no. 1 tahun 1974);
2. Orang-orang yang ditaruh di bawah pengampuan, yaitu orang-orang dewasa tapi dalam keadaan dungu, gila, mata gelap, dan pemboros (pasal 1330 BW jo pasal 433 BW);
3. Orang-orang yang dilarang undang-undang melakukan perbuatan-perbuatan hukum tertentu, misalnya orang dinyatakan pailit (pasal 1330 BW jo UU Kepailitan).
Jadi orang yang cakap untuk melakukan perbuatan hukum adalah orang yang dewasa dan sehat akal fikirannya serta tidak dilarang oleh suatu undang-undang untuk melakukan perbuatan-perbuatan hukum tertentu. Orang-orang yang belum dewasa dan orang-orang ditaruh di bawah pengampuan (curatele) dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum diwakili oleh orang tuanya, walinya atau pengampunya (curator). Sedangkan penyelesaian hutang-piutang orang-orang yang dinyatakan pailit dilakukan oleh Balai Harta Peninggalan (weeskamer).
Uraian di atas dapat dikatakan; bahwa setiap orang adalah subyek hukum (rechtspersoonlijkheid) yakni pendukung hak dan kewajiban, namun tidak semua orang cakap untuk melakukan perbuatan hukum. Orang yang cakap untuk melakukan perbuatan hukum (rechtsbekwaamheid) tidak selalu berwenang untuk melakukan perbuatan hukum (rechtsbevoegheid). Dengan demikian rechtbekwaamheid adalah syarat umum sedangkan rechtsbevoegheid adalah syarat khusus untuk melakukan perbuatan hukum.
c). Pendewasaan
Dalam sistim hukum perdata (BW), mereka yang belum dewasa tetapi harus melakukan perbuatan-perbuatan hukum seorang dewasa, terdapat lembaga hukum pendewasaan (handlichting), - yang diatur pada pasal-pasal 419 s/d 432. Pendewasaan merupakan suatu cara untuk meniadakan keadaan belum dewasa terhadap orang-orang yang belum mencapai umur 21 tahun. Jadi maksudnya adalah memberikan kedudukan hukum (penuh atau terbatas) sebagai orang dewasa kepada orang-orang yang belum dewasa. Pendewasaan penuh hanya diberikan kepada orang-orang yang telah mencapi umur 18 tahun, yang diberikan dengan Keputusan Pengadilan Negeri. Akan tetapi lembaga pendewasaan (handlichting) ini sekarang sudah tidak relevan lagi dengan adanya Undang-Undang No. 1 tahun 1974 (pasal 47 ayat (1) dan pasal 50 ayat (1) yang menentukan bahwa seseorang yang telah mencapai umur 18 tahun adalah dewasa. Ketentuan Undang-Undang Perkawinan yang menetapkan umur seorang dewasa 18 tahun itu dikuatkan oleh Mahkamah Agung dalam Putusannya tanggal 2 Desember 1976 No. 477 K/Sip/76 dalam perkara perdata antara Masrul Susanto alias Tan Kim Tjiang vs Ny. Tjiang Kim Ho.
Dalam pergaulan hidup di masyarakat yang terdiri dari orang-orang yang sedemikian banyaknya, maka sudah tentu diperlukan adanya tanda untuk membedakan orang yang satu dengan orang yang lain, selanjutnya untuk mengetahui apa yang merupakan hak-haknya dan apa pula yang merupakan kewajiban-kewajibannya tandan yang diperlukan ialah nama.

d). Nama
Bagi golongan eropah dan mereka yang dipersamakan, soal nama mereka ini diatur dalam Buku I titel II bagian kedua (pasal 5 a s/d 12) yang menentukan tentang nama-nama, perubahan nama-nama, dan perubahan nama-nama depan. Akan tetapi dengan adanya Undang-Undang No. 4 tahun 1961 yang mengatur tentang penggantian nama, maka pasal-pasal BW tentang nama yang telah diatur dalam undang-undang ini tidak berlaku lagi. Masalah nama bagi orang-orang golongan Eropah dan mereka yang dipersamakan, merupakan hal yang cukup penting, karena nama itu merupakan indentifikasi seseorang sebagai subjek hukum. Bahwa dari nama itu sudah dapat diketahui keturunan siapa seorang yang bersangkutan. Hal mana sangat penting dalam urusan pembagian warisan serta soal-soal lain yang berhubungan dengan kekeluargaan. Nama seorang golongan Eropah pada umumnya terdiri dari dua bagian yaitu "nama kecil" (misalnya Karel, Jan Rebert, dan sebagainya) yang biasa diberikan sendiri oleh orang tuannya dan "nama keluarga" seperti (Bakker, Koch, Tounssen dan sebagainya) yang dipakai oleh bapak dan ibunya.
e). Tempat Tinggal
Selain dari pada nama, untuk lebih jelas lagi siapa yang mempunyai suatu hak/atau kewajiban serta dengan siap seorang mengadakan hubungan hukum, maka dalam hukum perdata ditentukan pula tentang tempat tinggal (domisili). Kepentingan adanya ketentuan tentang tempat tinggal (domisili) dimana ia berkediaman pokok. Tetapi bagi orang yang tidak mempunyai tempat kediaman tertentu, maka tempat tinggal dianggap dimana ia sungguh-sungguh berada. Tempat tingggal dibedakan atas 2 macam :
1. Tempat tinggal yang sesungguhnya. Di tempat tinggal sesungguhnya inilah biasanya seseorang melakukan hak-haknya dan memenuhi kewajiban-kewajiban perdata pada umumnya. Tempat tinggal yang sesungghnya dapat dibedakan pula atas 2 macam, yakni :
Tempat tinggal yang bebas atau yang berdiri sendiri, tidak terikat/tergantung pada hubungannya dengan pihak lain.
Tempat tinggal yang tidak bebas, yakni tempat tinggal yang terikat / tergantung pada hubungannya dengan pihak lain. Misalnya : tempat tinggal anak yang belum dewasa dirumah orang tuanya/walinya; tempat tinggal orang yang berada dibawah pengampuan dirumah pengampunya. Buruh mempunyai tempat tinggal dirumah majikannya jika mereka tinggal bersama majikannya.
2. Tempat tinggal yang dipilih. Dalam suatu sengketa dimuka pengadilan, kedua belah pihak yang berpekara atau salah satu dari mereka dapat memilih tempat tinggal lain dari pada tempat tinggal mereka yang sebenarnya. Pemilihan tempat tinggal ini dilakukan dengan suatu akta. Diadakannya tempat tinggal yang dipilih itu dimaksudkan untuk memudahkan pihak lain maupun untuk kepentingan pihak yang memilih tempat tinggal tersebut.
Kemudian rumha kematian yang sering terpakai dalam Undang-Undang tidak lain seperti domisili pengahabisan dari orang yang meninggal pengertian ini adalah penting untuk menentukan beberapa hal seperti : pengadilan mana yang berwenang untuk mengadili tentang warisan yang dipersengketakan ; pengadilan mana yang berwenang untuk mengadili tuntutan siberpiutang dan sebagainya. Sedangkan bagi badan hukum biasanya tidak dikatakan dengan istilah "tempat tinggal / kematian" melainkan "tempat kedudukan". Secara yuridis tempat kedudukan suatu badan hukum ialah tempat dimana pengurusnya menetap. Menurut beberapa arrest dari Hoog Raad. Ketentuan-ketentuan mengenai tempat tinggal yang memuat dalam BW Buku I pasal 17 s/d 25, juga berlaku dalam memperlakukan Undang-Undang Tata Usaha maupun Undang-Undang lainnya, sepanjang undang-undang itu tidak menentukan lain.
f). Keadaan Tidak Hadir
Bilamana seseorang untuk waktu yang pendek maupun waktu yang lama meninggalkan tempat tinggalnya, tetapi sebelum pergi ia memberikan kuasa kepada orang lain untuk mewakili dirinya dan mengurus harta kekayaannya, maka keadaan tidak ditempat orang itu tidak menimbulkan persoalan. Akan tetapi bilamana orang yang pergi meninggalkan tempat tinggal tersebut sebelumnya tidak memeberikan kuasa apapun kepada orang lain untuk mewakili dirinya maupun untuk mengurus harta kekayaannya dan segala kepentingannya, maka keadaan tidak ditempatnya orang itu menimbulkan persoalan, siapa yang mewakili dirinya dan bagaimana mengurus harta kekayaannya. Meskipun orang yang meninggalkan tempat tinggal itu tidak kehilangan statusnya sebagai persoon atau sebagai subjek hukum, namun keadaan tidak ditempat (keadaan tidak hadir - afwezigheid) orang tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum, sehingga oleh karena itu pembentuk undang-undang perlu mengaturnya.
Ketentuan mengenai keadaan tidak di tempat atau keadaan tak hadir (afwezigheid) termuat dalam BW Buku I pasal 463 s/d 495 dan dalam Stb. 1946 No. 137 jo Bilblad V dan Stb. 1949 No. 451. Undang-Undang mengatur keadaan tidak ditempat atas tiga masa atau tingkatan, yaitu masa persiapan (pasal 463 s/d 466), masa yang berhubungan dengan penyataan bahwa orang yang meninggalkan tempat itu mungkin meninggal dunia (pasal 467 s/d 483) dan masa pewarisan secara difinitif (pasal 484).
Dalam masa persiapan (tindakan sementara) tidak perlu ada keraguan apakah orang yang meninggalkan tempat tingal itu masih hidup atau sudah meninggal dunia ; akan tetapi ada alasan yang mendesak guna mengurus seluruh atau sebagian harta kekayaannya atau guna mengadakan seorang wakil baginya. Pada masa ini Pengadilan Negeri tempat tinggal orang yang keadaan tak hadir itu menunjuk Balai Harta Peninggalan (weeskamer) untuk menjadi pengurus harta kekayaan dan segal urusan orang tersebut. Sekiranya harta kekayaan dan kepentingan orang yang tidak ditempat tidak banyak, maka untuk mengurus harta kekayaan dan mewakili kepentingannya itu, Pengadilan Negeri dapat memerintahkan kepada seorang atau lebih dari keluarga sedarah atau semenda atau kepada istri atau suaminya.
Masa yang berhubungan dengan kenyataan bahwa orang yang meninggalkan tempat itu mungkin meninggal dunia, yaitu setelah lewat 5 tahun sejak keberangkatannya dari tempat tinggalnya atau 5 tahun sejak diperolehnya kabar terakhir yang membuktikan bahwa pada waktu itu ia masih hidup, setelah diadakan pemanggilan secara umum dengan memuat di surat kabar sebanyak 3 kali. Hak-hak dan kewajiban-kewajiban orang yang tidak ditempat beralih kepada ahli warisnya, tetapi ini hanya bersifat sementara dan dengan pembatasan-pembatasan.
Sedangkan masa pewarisan secara definitif adalah masa dimana persangkaan bahwa orang yang tidak ditempat itu telah meninggal dunia semakin kuat yaitu setelah lampau 30 tahun sejak hari pernyataan kemungkinan meninggal dunia atau setelah lampau 100 tahun terhitung sejak hari lahir orang yang tidak ditempat itu. Meskipun demikian dalam setiap masa itu orang yang tidak ditempat tersebut tetap mempunyai wewenang berhak dan wewenang bertindak atas harta kekayaan yang ditinggalkannya, dimana kalau ia muncul kembali maka hak-hak dan kewajiban-kewajibannya kembali kepadanya dengan pembatasan-pembatasan tertentu (pasal 486 dan pasal 487). Kemudian dalam pasal 489 s/d 492 diatur tentang akibat-akibat keadaan ditempat yang berhubungan dengan perkawinan. Tapi dengan berlakunya Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan, pasal-pasal BW mengenai afwezigheid yang behubungan dengan perkawinan ini kiranya sudah tidak relevan lagi.
Pentingnya pengaturan mengenai keadaan tidak ditempat atau keadaan tak hadir terutama adalah pada masa dahulu dimana hubungan antar daerah masih sukar. Berbeda dengan zaman modern sekarang dimana hubungan antar daerah atau antar negara sudah lancar. Untuk masa sekrang pengaturan mengenai keadaan tidak ditempat tetap ada gunanya, satu dan hal-hal bila terjadi perang atau terjadi kekacauan-kekacauan dimana orang banyak yang hilang dan perhubungan dengan beberapa daerah atau negara terputus.
5. Pertemuan Kelima (K.5)
Badan Hukum Sebagai Subjek Hukum
a. Pengertian Badan Hukum
Dalam pergaulan hukum ditengah-tengah masyarakat, ternyata manusia bukan satu-satunya subjek hukum (pendukung hak dan kewajiban), tetapi masih ada subjek hukum lain yang sering disebut "badan hukum" (rechtspersoon). Sebagai halnya subjek hukum manusia, badan hukum inipun dapat mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban, serta dapat pula mengadakan hubungan-hubungan hukum (rechtsbetrekking/ rechtsverhouding) baik antara badan hukum yang satu dengan badan hukum lain maupun antara badan hukum dengan orang manusia (natuurlijkpersoon). Karena itu badan hukum dapat mengadakan perjanjian-perjanjian jual beli, tukar menukar, sewa menyewa dan segala macam perbuatan dilapangan harta kekayaan.
Dengan demikian badan hukum ini adalah pendukung hak dan kewajiban yang tidak berjiwa sebagai lawan pendukung hak dan kewajiban yang berjiwa yakni manusia. Dan sebagai subjek hukum yang tidak berjiwa maka badan hukum tidak dapat dan tidak mungkin berkecimpung di lapangan keluarga seperti mengadakan perkawinan, melahirkan anak dan lain sebagainya. Adanya badan hukum (rechtspersoon) disamping manusia tunggal (natuurlijkpersoon) adalah suatu realita yang timbul sebagai suatu kebutuhan hukum pergaulan ditengah-tengah masyarakat. Sebab, manusia selain mempnuayi kepentingan perseorangan (individuil), juga mempunyai kepentingan bersama dan tujuan bersama yang harus diperjuangkan bersama pula.
Karena itu mereka berkumpul mempersatukan diri dengan membentuk suatu organisasi dan memilih pengurusnya untuk mewakili mereka. Mereka juga memasukan harta kekayaan masing-masing menjadi milik bersama, dan menetapkan peraturan-peraturan intern yang hanya berlaku dikalangan mereka anggota organisasi itu. Dalam pergaulan hukum, semua orang-orang yang mempunyai kepentingan bersama yang tergabung dalam kesatuan kerjasama tersebut dianggap perlu sebagai kesatuan yang baru, yang mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban anggota-anggotanya serta dapat bertindak hukum sendiri.
b. Teori-Teori Tentang Badan Hukum
Untuk mengetahui hakikat daripada badan hukum, dalam ilmu pengetahuan hukum timbul bermacam-macam teori tentang badan hukum yang satu sama lain berbeda-beda. Ada beberapa teori mengenai badan hukum ini, antara lain:
a) Teori Fictie dari Von Savigny
Menurut teori ini badan hukum itu semata-mata buatan negara saja. Badan hukum itu hanyalah fiksi, yankni sesuatu yang sesungguhnya tidak ada, tetapi orang menghidupkannya dalam bayangan sebagai subjek hukum yang dapat melakukan perbuatan hukum seperti manusia. Teori ini diikuti juga oleh Houwing.
b) Teori Harta Kekayaan Bertujuan (Doel Vermogens Theorie)
Menurut teori ini hanya manusia saja yang dapat menjadi subjek hukum. namun, kata teori ini ada kekayaan (Vermogen) yang bukan kekayaan seseorang, tetapi kekayaan itu terikat tujuan tertentu. Kekayaan yang tidak ada mempunyainya dan yang tidak terikat kepada tujuan tertentu inilah yang diberi nama badan hukum. Teori ini diajarkan oleh A. Brinz, dan diikuti oleh Van Der Heyden.

c) Teori Organ dari Otto Van Gierke
Badan hukum menurut teori ini bukan abstrak (fiksi) dan bukan kekayaan (hak) yang tidak bersubjek, tetapi badan hukum adalah suatu organisme yang riel, yang menjelma sungguh-sungguh dalam pergaulan hukum, yang dapat membentuk kemauan sendiri dengan perantaraan alat-alat yang ada padanya (penguru, anggota-anggotanya) seperti manusia biasa, yang mempunyai panca indra dan sebagainya. Pengikut teori organ ini antara lain Mr. L. Polano.
d) Teori Propriete Collective
Teori ini diajarkan oleh Planiol dan Molengraaff. Menurut teori ini hak dan kewajiban badan hukum pada hakekatnya adalah hak dan kewajiban para anggota bersama-sama. Kekayaan badan hukum adalah kepunyai bersama-sama anggotanya. Orang yang berhimpun tersebut merupakan suatu kesatuan yang membentuk suatu pribadi yang dinamakan badan hukum. Oleh karena itu badan hukum adalah suatu konstruksi yuridis saja. Star Busmann dan Kranenburg adalah pengikut-pengikut ajaran ini.
e) Teori Kenyataan Yuridis (Juridische Realiteitsleer)
Dikatakan bahwa badan hukum itu merupakan suatu realiteit, kongkrit, riil, walaupun tidak bisa diraba bukan hayal, tetapi kenyataan yuridis. Teori yang dikemukakan oleh Mejers ini menekankan bahwa hendaknya dalam mempersamakan badan hukum dengan manusia terbatas sampai pada bidang hukum saja. Meskipun teori-teori tentang badan hukum tersebut berbeda-beda dalam memahami hakikat badan hukum, namun teori-teori itu sependapat bahwa badan hukum dapat ikut berkecimpung dalam pergaulan hukum di masyarakat, artinya hanya dalam lalu lintas hukum saja.
c. Pembagian Badan-Badan Hukum
Menurut pasal 1653 BW badan hukum di bagi atas 3 macam yaitu :
1. Badan hukum yang diadakan oleh pemerintah/kekuasaan umum misalnya daerah tingkat I, daerah tingkat II/ Kotamadya, Bank-bank yang didirikan oleh negara dan sebagainya.
2. Badan hukum yang dikaui oleh Pemerintah/kekuasaan umum, misalnya perkumpulan-perkumpulan, gereja dan organisasi-organisasi agama dan sebagainya.
3. Badan hukum yang didirikan untuk suatu maksud tertentu yang tidak bertentangan dengan undang-undang dan kesusilaan, seperti PT, perkumpulan asuransi dan perkapalan.
Badan hukum dapat dilihat dari segi wujudnya maka dapat dibedakan atas 2 macam :
1. Koorperasi (coorporatie) adalah gabungan (kumpulan) orang-orang yang dalam pergaulan hukum bertindak bersama-sama sebagai suatu subjek hukum tersendiri. Karena itu korporasi ini merupakan badan hukum yang beranggota, akan tetapi mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban para anggotanya. Misalnya PT (NV), perkumpulan asuransi, perkapalan, koperasi, Indonesische Maatschappij op aandelen (IMA) dan sebagainya.
2. Yayasan (stiching) adalah harta kekayaan yang ditersendirikan untuk tujusn tertentu. Jadi pada yayasan tidak ada anggota, yang ada hanyalah pengurusnya.
Batas antara korporasi dan yayasan tidak tegas, karenanya timbul beberapa ajaran untuk membedakan korporasi itu dengan yayasan sebagai berikut :
a. Pada korporasi para anggotanya bersama-sama mempunyai kekayaan dan bermacam-macam kepentingan yang berwujud dalam badan hukum itu; sedangkan pada yayasan kepentinan yayasan tidak terlekat pada anggotanya, karena yayasan tidak mempunyai anggota.
b. Dalam korporasi para anggota bersama-sama merupakan organ yang memegang kekuasaan yang tertinggi; sedangkan dalam yayasan yang memegang kekuasaan tertinggi adalah pengurusnya.
c. Dalam korporasi yang menentukan maksud dan tujuannya yang menentukan maksud dan tujuannya ditetapkan oleh orang-orang yang mendirikan yang selanjutnya berdiri di luar badan tersebut.
d. Pada korporasi titik berat pada kekuasaannya dan kerjanya; sedangkan pada yayasan titik berat pada suatu kekayaan yang ditujukan untuk mencapai sesuatu maksud tertentu.
Badan hukum ini dapat pula dibedakan atas dua jenis :
1. Badan hukum Publik
2. Badan Hukum privat
Di Indonesia kriterium yang dipakai untuk menentukan suatu badan hukum termasuk pada hukum publik atau termasuk badan hukum privat ada dua macam :
a. Berdasarkan terjadinya, yakni "Badan Hukum Privat" didirikan oleh perseorangan, sedangkan "badan hukum publik" didirikan oleh pemerintah/negara.
b. Berdasarkan lapangan kerjanya, yakni apakah lapangan kerja itu untuk kepentingan umum atau tidak. Kalau lapangan pekerjaannya utnuk kepentingan umum maka badan hukum tersebut merupakan badan hukum publik, jika lapangan pekerjaannya untuk kepentingan perseorangan maka badan hukum itu termasuk badan hukum privat.
Badan Hukum Publik misalnya :
- Negara RI
- Daerah Tingkat I
- Daerah Tingkat II/Kotamadya
- Bank-bank Negara (Seperti Bank Indonesia)
Badan Hukum Privat misalnya :
- Perseroan Terbatas
- Koperasi
- Perkapalan
- Yayasan
- Dan lain-lain
d. Peraturan Tentang Badan Hukum (Rechtspersoon)
BW tidak mengatur secara lengkap dan sempurna tentang badan hukum. Dalam BW ketentuan tentang badan hukum hanya termuat pada Buku III titel IX pasal 1653 s/d 1665 dengan istilah "van zedelijke lichamen" yang dipandang sebagai perjanjian, karena itu lalu diatur dalam buku II tentang Perikatan. Hal ini memnimbulkan keberatan para ahli karena badan hukum adalah persoon, maka seharusnya dimasukkan dalam Buku I tentang orang. Peraturan-peraturan lain yang mengatur tentang badan hukum ini antara lain termuat dalam Stb. 1870 No. 64 tentang pengakuan badan hukum ; Stb. 1870 No. 64 tentang pengakuan badan hukum ; Stb. 1927 No. 156 tentang gereja dan organisasi-organisasi agama; Stb. 1939 No. 570 jo 717 tentang badan hukum Indonesia; Stb. 1939 No. 569 jo, 717 tentang Indonesische maatschappij op aandelen (IMA); Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tentang PT yang telah dicabut dengan berlakunya Undang-undang No. 1 Tahun 1995 Tentang PT, Undang-undang Yayasan No. 31 Tahun 2000, Perseroan Perkapalan dan perkumpulan asuransi ; Undang-Undang pokok Perkoperasian yang mengatur tentang badan hukum koperasi; dan lain-lain.

Dalam pada itu, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh suatu badan/perkumpulan/ badan usaha agar dapat dikatakan sebagai badan hukum (rechtspersoon). Menurut doktrin syarat-syarat itu adalah sebagai berikut di bawah ini :
1) Adanya harta kekayaan yang terpisah. Harta kekayaan ini diperoleh dari para anggota maupun dari perbuatan pemisahan yang dilakukan seseorang/partikelir/pemerintah untuk suatu tujuan tertentu. Adanya harta kekayaan ini dimaksudkan sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu dari pada badan hukum yang bersangkutan. Harta kekayaan ini, meskipun berasal dari pemasukan anggota-anggotanya, namun terpisah dengan harta kekayaan kepunyaan pribadi anggota-anggotanya itu. Perbuatan pribadi anggota-anggotanya tidak mengikat harta kekayaan tersebut, sebaliknya perbuatan badan hukum yang diwakili pengurusnya tidak mengikat harta kekayaan anggota-anggotanya.
2) Mempunyai tujuan tertentu
Tujuan tertentu ini dapat berupa tujuan yang idiil maupun tujuan komersiil yang merupakan tujuan tersendiri dari pada badan hukum. Jadi bukan tujuan untuk kepentingan satu atau beberapa orang anggotanya. Usaha untuk mencapai tujuan tersebut dilakukan sendiri oleh badan hukum dengan diwakili organnya. Tujuan yang hendak dicapai itu lazimnya dirumuskan dengan jelas dan tegas dalam anggaran dasar badan hukum yang bersangkutan.
3) Mempunyai kepentingan sendiri
Dalam mencapai tujuannya, badan hukum mempunyai kepentingan sendiri yang dilindungi oleh hukum. Kepentinga-kepentingan tersebut merupakan hak-hak subjektif sebagai akibat dari peristiwa-peristiwa hukum. Oleh karena itu badan hukum mempunyai kepentingan sendiri dan dapat menuntut serta mempertahankannya terhadap pihak ketiga dalam pergaulan hukumnya. Kepentingan sendiri dari badan hukum ini harus stabil, artinya tidak terikat pada suatu-waktu yang pendek, tetapi untuk jangka waktu yang panjang.
4) Ada organisasi yang teratur
Badan hukum adalah suatu konstruksi yuridis. Karena itu sebagai subjek hukum disamping manusia badan hukum hanya dapat melakukan perbuatan hukum dengan perantaraan organnya. Bagaimana tata cara organ badan hukum yang terdiri dari manusia itu bertindak mewakili badan hukum, bagaimana organ itu dipilih, diganti dan sebagainya diatur dalam anggaran dasar dan peraturan-peraturan lain atau keputusan rapat anggota yang tiada lain dari pada pembagian tugas. Dengan demikian badan hukum mempunyai organisasi. Pada akhirnya yang menentukan suatu badan/perkumpulan atau perhimpunan sebagai badan hukum atau tidak adalah hukum positif yakni hukum yang berlaku pada suatu daerah / negara tertentu, pada waktu tertentu dan pada masyarakat tertentu. Misalnya di Perancis dan Belgia, hukum positifnya mengakui perseroan Firma sebagai badan hukum. Sedangkan di Indonesia hukum positifnya tidak mengakuinya sebagai badan hukum.
Syarat mutlak untuk diakui sebagai badan hukum, himpunan/perkumpulan/badan hukum itu harus mendapat izin dari Pemerintah cq. Departemen Kehakiman (d/h Gubernur Jenderal - pasal 1 Stb. 1870 No. 64).
e. Perbuatan Badan Hukum
Sebagaimana dikatakan, bahwa badan hukum adalah subjek hukum yang berjiwa seperti manusia, karena itu badan hukum tidak dapat melakukan perbuatan-perbuatan hukum sendiri, melainkan harus diwakili oleh orang-orang manusia biasa. Namun orang-orang ini bertindak bukan untuk dirinya sendir tetapi untuk dan atas nama badan hukum. Orang-orang yang bertindak untuk dan atas nama badan hukum ini disebut "organ" (alat perlengkapan seperti pengurus, direksi dan sebagainya) dari badan hukum yang merupakan unsur penting dari organisasi badan hukum itu.
Bagaimana organ dari badan hukum itu berbuat dan apa saja yang harus diperbuatnya serta apa saja yang tidak boleh diperbuatnya, lazimnya semua ini ditentukan dalam anggaran dasar badan hukum yang bersangkutan maupun dalam peraturan-peraturan lainnya. Dengan demikian organ badan hukum tersebut tidak dapat berbuat sewenang-wenang, tetapi dibatasi sedemikian rupa oleh ketentuan-ketentuan intern yang berlaku dalam badan hukum itu, baik yang termuat dalam anggaran dasar maupun peraturan-peraturan lainnya.
Tindakkan organ badan hukum yang melampaui batas-batas yang telah ditentukan, tidak menjadi tanggung jawab badan hukum, tetapi menjadi tanggung jawab pribadi organ yang bertindak melampaui batas itu, terkecuali tindakan itu menguntungkan badan hukum, atau organ yang lebih tinggi kedudukannya kemudian menyetujui tindakan itu. Persetujuan organ yang kedudukannya lebih tinggi ini harus masih dalam batas-batas kompetensinya. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam pasal 1656 BW yang menyatakan : "Segala perbuatan, untuk mana para pengurusnya tidak berkuasa melakukannya, hanyalah mengikat perkumpulan sekedar perkumpulan itu sungguh-sungguh telah mendapat manfaat karenanya atau sekedar perbuatan-perbuatan itu terkemudian telah disetujui secara sah".
f. Prosedur Pembentukan Badan Hukum
Pembentukan badan hukum dapat dilakukan, baik melalui peraturan perundang-undangan maupun dengan perjanjian. Badan hukum yang dibentuk melalui peraturan perundang-undangan, status badan hukum itu ditetapkan oleh undang-undang, misalnya pembentukan Perum, Persero, Perjan dan lain-lain. Sebaliknya badan hukum yang dibentuk melalui perjanjian, status badan hukum itu diakui oleh Pemerintah melalui pengesahan anggaran dasar yang termuat dalam akta pendirian. Anggaran dasar itu adalah kesepakatan yang dibuat para pendiri, misalnya dalam pendirian PT, Koperasi dan lain-lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar